DPR Nilai Pembebasan Visa WNA Dapat Melemahkan Sistem Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR Siti Masrifah menilai pemberian bebas visa untuk Warga Negara Asing (WNA) justru akan melemahkan sistem pengawasan terhadap WNA yang ingin bekerja tanpa memenuhi syarat dan prosedurnya.
“Apakah visa tetap bebas untuk semua negara atau ada negara yang harus pake visa?. Ini perlu diperhatikan karena visa merupakan dokumen penting orang bisa masuk Indonesia. Kemungkinan dikhawatirkan malah ada penyalahgunaan. Oleh sebab itu, pemerintah harus lebih fokus pada upaya pengetatan pengawasan izin masuk bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia,”tegasnya saat Komisi IX DPR RDPU dengan Divhubter Mabes Polri, BIN, BAIS TNI dan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2016)
Senada dengan Siti, Legislator Fraksi PPP Muhammad Iqbal mengatakan, dibebaskan visa dan dipermudahnya syarat akan membuat orang asing masuk dengan mudah.
“Saya menyesal dengan hal ini, dahulu ada 1:10 (satu orang asing harus di damping sepuluh tenaga kerja Indonesia-red) sekarang sudah dihapuskaan. Dulu menggunakan bahasa Indonesia kini dihapuskan. Ini harus menjadi perhatian karena berdampak kepada tingkat serta jumlah tenaga kerja di Indonesia,”tegasnya.
Iqbal menegaskan ini harus menjadi perhatian untuk memperbaiki persyaratan, jangan sampai mempermudah untuk menarik investasi tapi malah membahayakan, misalnya saja lima tenaga kerja asing yang masuk tanpa ijin ini hal yang sangat mengkhawatirkan.
“Banyak kasus dari tenaga asing yg melakukakn tindakan yg melanggar hukum ini karena dipermudahkan, ia berharap kedepannya Kemenaker jika membuat peraturan harus berkoordinasi, karena kalau sudah begini akan berdampak ke sistem keamanan,”tuturnya.
RDP Panja kali ini guna mendapat masukkan terkait pengawasan dan akses pergerakan atau lalin orang termasuk investor dengan bebas masuk ke Indonesia dan kaitannya dengan kebijakan ekonomi.
Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Komisi IX DPR khawatir terhadap masuknya Warga Negara Asing (WNA) melalui jalur tanpa visa, baik itu untuk investasi, pariwisata, dan sebagainya. “Maka dari itu kami mengundang untuk mengetahui kelemahan di Kemenaker dan Imigrasi, sehingga kalau belum ada payung hukumnya panja ini bisa merumuskan payung hukum yg lebih kongkrit,”pungkas Dede.(rnm), foto : jayadi/hr.